"Selamat datang di Blog saya, Semoga bermanfaat :D "

Rabu, 25 Desember 2013

CARA PENANGGULANGGAN BANJIR


Penanggulangan Bencana Banjir
Mitigasi
Mitigasi ancaman bahaya banjir dilakukan agar keadaan darurat yang ditimbulkan oleh bahaya banjir dapat diringankan atau dijinakan efeknya melalui:
a. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian banjir.
b. Perlindungan sumberdaya air dan lingkungan.
Tanggap Darurat
Tanggap darurat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mengatasi keadaan darurat akibat banjir, dilakukan dengan cara:
a. mengerahkan sumber daya, seperti: personil, bahan banjiran, peralatan, dana dan bantuan darurat;
b. menggerakkan masyarakat dan petugas satuan tugas penanggulangan bencana banjir;
c. mengamankan secara darurat sarana dan prasarana pengendali banjir yang berada dalam kondisi kritis; dan
d. mengevakuasi penduduk dan harta benda.
Pemulihan
Pemulihan dilakukan terhadap sarana dan prasarana sumber daya air serta lingkungan akibat bencana banjir kepada fungsi semula, melalui:
a. inventarisasi dan dokumentasi kerusakan sarana dan prasarana sumber daya air, kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan;
b. merencanakan dan melaksanakan program pemulihan, berupa: rehabilitasi, rekonstruksi atau pembangunan baru sarana dan prasarana sumberdaya air; dan
c. penataan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana banjir.
Pengawasan
Salah satu tugas dinas dan/atau badan hukum yang mengelola wilayah sungai adalah melaksanakan pengendalian banjir. Agar tugas tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka diperlukan pengawasan oleh BPBD provinsi (atau Satkorlak) dan BPBD kabupaten/kota (Satlak) yang meliputi:
o pengawasan terhadap dampak dari banjir
o pengawasan terhadap upaya penanggulangannya.
Kelembagaan
Pengaturan
Pengendalian banjir di suatu wilayah sungai diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum sesuai kewenangan masing-masing, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh BNPB, BPBD provinsi (atau Satkorlak), dan BPBD kabupaten/kota (Satlak).
Organisasi
Pengendalian banjir merupakan sebagian tugas yang diemban oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, di dalam struktur organisasi pengelola sumber daya air wilayah sungai terdapat unit yang menangani pengendalian banjir.
Tugas-tugas unit yang menangani pengendalian banjir adalah:
a. melaksanakan pengumpulan data, pembuatan peta banjir, penyusunan rencana teknis pengendalian banjir;
b. melaksanakan analisis hidrologi dan penyebab banjir;
c. melaksanakan penyusunan prioritas penanganan daerah rawan banjir;
d. melaksanakan pengendalian bahaya banjir, meliputi tindakan darurat pengendalian dan penanggulangan banjir;
e. menyusun dan mengoperasikan sistem peramalan dan peringatan dini banjir;
f. melaksanakan persiapan, penyusunan, dan penetapan pengaturan dan petunjuk teknis pengendalian banjir; dan
g. menyiapkan rencana kebutuhan bahan untuk penanggulangan banjir.
Sumber Daya Pendukung
Personil
a. Kelompok tenaga ahli
Tenaga ahli yang diperlukan adalah tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidang sumber daya air, antara lain: bidang hidrologi, klimatologi, hidrolika, sipil, elektro mekanis, hidrogeologi, geologi teknik, dan tenaga ahli lainnya yang berhubungan dengan masalah banjir.
b. Kelompok tenaga lapangan
Dalam pelaksanaan pengendalian banjir, dibutuhkan petugas lapangan dalam jumlah cukup, utamanya untuk kegiatan pemantauan dan tindakan turun tangan.
Sarana dan Prasarana
Peralatan dan bahan dalam rangka pengendalian banjir terdiri dari:
 peralatan hidrologi dan hidrometri (antara lain: peralatan klimatologi, AWLR, ARR, extensometer);
 peralatan komunikasi (antara lain: radio komunikasi, telepon, faksimili);
 alat-alat berat dan transportasi (antara lain: bulldozer, excavator, truk);
 perlengkapan kerja penunjang (antara lain: sekop, gergaji, cangkul, pompa air);
 perlengkapan untuk evakuasi (antara lain: tenda darurat, perahu karet, dapur umum, obat obatan);
 bahan banjiran (a.l. karung plastik, bronjong kawat, bambu, dolken kayu).
Dana
Dalam pengendalian banjir, diperlukan alokasi dana yang diupayakan selalu tersedia. Dana yang diperlukan tersebut harus dialokasikan sebagai dana cadangan yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber dana lainnya. Dana cadangan disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi
Lembaga Koordinasi
Berkaitan dengan pengendalian banjir, lembaga koordinasi yang ada adalah Tim Penanggulangan Bencana Alam. Pada tingkat nasional adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tingkat provinsi adalah BPBD provinsi (jika belum dibentuk dikoordinir oleh Satkorlak PB), dan pada tingkat kabupaten/kota adalah BPBD kabupaten/kota (jika tidak dibentuk dikoordinir oleh Satlak PB).
Obyek yang dikoordinasikan dalam pengendalian serta penanggulangan banjir dapat dipisahkan menjadi tahapan sebelum banjir, saat banjir, dan sesudah banjir.
Sebelum Banjir
a. Perencanaan rute evakuasi dan tempat penampungan penduduk.
b. Perencanaan program penyelamatan dan pertolongan kepada masyarakat.
c. Perencanaan rute pengiriman material penanggulangan pada tempat-tempat kritis.
d. Perencanaan rute pengiriman logistik kepada masyarakat.
e. Perencanaan jenis dan jumlah bahan serta peralatan banjiran.
f. Penyiapan sarana dan prasarana pendukung serta Sumberdaya Manusia.
Saat Banjir
a. Evakuasian penduduk sesuai dengan prosedur.
b. Memberikan bantuan kepada penduduk.
Sesudah Banjir
a. Pemulihan kembali pemukiman penduduk, prasarana umum, bangunan pengendali banjir, dan lain-lain.
b. Pengembalian penduduk ke tempat semula.
c. Pengamatan, pendataan kerugian dan kerusakan banjir.
Mekanisme Koordinasi
Koordinasi dalam pengendalian banjir dilakukan secara bertahap melalui BPBD kabupaten (Satlak PB), BPBA, dan BNPB. Dalam forum koordinasi tersebut, dilakukan musyawarah untuk memutuskan sesuatu yang sebelumnya mendengarkan pendapat dari anggota yang mewakili instansi terkait.
Sistem Pelaporan
Dinas/Instansi/Badan hukum pengelola wilayah sungai melaporkan hal-hal sebagai berikut:
a. karakteristik banjir (antara lain: hidrologi banjir, peta daerah rawan banjir, banjir bandang);
b. kejadian banjir (antara lain: waktu, lokasi, lama dan luas genangan banjir);
c. kerugian akibat banjir (antara lain: korban jiwa, harta benda, sosial ekonomi);
d. kerusakan (antara lain: sarana dan prasarana, permukiman, pertanian, perikanan, lingkungan);
e. penanggulangan darurat; dan
f. usulan program pemulihan secara menyeluruh.
Laporan tersebut di atas disampaikan kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri sesuai dengan jenis dan tingkatannya.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar